MAKALAH
ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
UNAUTHORIZED
ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE

KELOMPOK 1
1. GemaAnandaYudistira 12133479
2. Wawan Atmaja 12133431
3. Muhamad Saeful Anam 12134000
4. Ricki Agung Setya 12133530
Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan
Komputer
Bina Sarana Informatika
2015
KATA PENGANTAR
Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat ,
hidayah dan bimbingan-Nya , sehingga kami penulis
dapat menyelesaikanmakalahini.
Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah Sistem Informasi Manajemen. Oleh karena itu, kami mengucapkanrasa
terima kasih kepada :
1. BapakAswarHanif selaku dosen mata kuliah EtikaProfesiTeknologidanKomunikasi
2. DosenPembimbing kami kelas
12.4H.13
3. Teman-Teman kelas 12.4H.13 semua yang telah mendukung dan memberi semangat
kepada kami
Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat
balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalahini jauh
dari sempurna , maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan
makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang memerlukan.
Penulis
DAFTAR ISI
Cover Halaman
Kata pengantar
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ……………………………………………………………………........ 1
1.2 Maksud dan Tujuan ........................................................................................................ 1
1.3 Batasan Masalah ............................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Blog…………………………...………………………………………………….......... 3
2.1.1 Langkah Pembuatan Blog........................................................................................ 3
2.1.2 Alamat dan Tampilan Akhir Blog ……..…………………………………. 6 2.2 Sejarah Unauthorized Access To Computer Sistemdan service ………….………............................ 7 2.2.1 Definisi Unauthorized Access To Computer Sistemdan service …………........................................ 7 2.2.2 Penyebab terjadinya Unauthorized Access To Computer .................................. Sistem and service 8 2.2.3 Dampak Unauthorized Access To Computer Sistemdan service terhadap Negara dan Masyarakat ………………….................................................. 8
2.3 Hukum tentang Unauthorized Access To Computer Sistem and Service ................... 9 2.3.1 Contoh Kasus Unauthorized Access To Computer And Service.................................................................. 10
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ……………………………………………………………………............. 13
3.2 Saran ............................................................................................................................... 13
3.3 Daftar Pustaka ................................................................................................................ 14
Kata pengantar
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ……………………………………………………………………........ 1
1.2 Maksud dan Tujuan ........................................................................................................ 1
1.3 Batasan Masalah ............................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Blog…………………………...………………………………………………….......... 3
2.1.1 Langkah Pembuatan Blog........................................................................................ 3
2.1.2 Alamat dan Tampilan Akhir Blog ……..…………………………………. 6 2.2 Sejarah Unauthorized Access To Computer Sistemdan service ………….………............................ 7 2.2.1 Definisi Unauthorized Access To Computer Sistemdan service …………........................................ 7 2.2.2 Penyebab terjadinya Unauthorized Access To Computer .................................. Sistem and service 8 2.2.3 Dampak Unauthorized Access To Computer Sistemdan service terhadap Negara dan Masyarakat ………………….................................................. 8
2.3 Hukum tentang Unauthorized Access To Computer Sistem and Service ................... 9 2.3.1 Contoh Kasus Unauthorized Access To Computer And Service.................................................................. 10
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ……………………………………………………………………............. 13
3.2 Saran ............................................................................................................................... 13
3.3 Daftar Pustaka ................................................................................................................ 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Kebutuhan
akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui
selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan.Segi positif dari
dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan
segala bentuk kreatifitas manusia.Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan
perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan unauthorized access to computer system and service kejahatan
melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan
computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2 MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud dari penulisan makalah ini
adalah:
a.
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
b. Melatih
mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahanmateri EPTIK
c. Menambah
wawasan tentang unauthorized access to computer system andservice
d.
Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah :
1. Untuk dapat di presentasikan sehingga
mendapatkan nilai, untuk mata kuliah EPTIK(Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi)
2. Memberikan informasi tentang
unauthorized access to computer system and service kepada kami sendiri
pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3 BATASAN
MASALAH
Batasan masalah yang dapat
diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Karakteristik unauthorized access to computer system and service
2.
Jenis unauthorized access to computer system and service
3.
Modus kejahatan unauthorized access to
computer system and service
4.
Penyebab terjadinya unauthorized access to computer system and
service
5.
Penanggulangan unauthorized access to computer system and service
6.
Kejahatan yang pernah ada, hukumnya, sesuai atau tidak hukumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Blog
2.1.1 Langkah Pembuatan
Blog

Masuk
ke akun google, jika belum memiliki akun google maka diharuskan untuk memilikinya terlebih dahulu. akun yang
dibutuhkan disini adalah akun E-mail

Buat akun google, kemudian isi ketentuan yang
diperlukan

Contoh akun E-mail google yang
berhasil dibuat

Setelah
E-mail berhasil dibuat, buka website www.bloger.com, kemudian buat blog baru

Pilih
"New Blog"

f.
Tentukan
Judul Blog dan alamat yang akan dibuat, kemudian pilih "Create Blog"

Blog
telah selesai dibuat, pilih edit (tanda panah merah) untuk mengisi dan mengedit
konten blog
2.1.2 Alamat dan
Tampilan Akhir Blog

Contoh
Blog yang memiliki alamat eptik.blogspot.com
2.2 Sejarah Unauthorizhed Access to Computer System and
Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga
yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Contoh kasus
Unauthorized Access : Ketika masalah Timor Timur sedang hangat- hangatnya
dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI
dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga
telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa
America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang
ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer,
26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari
serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa
waktu lamanya
2.2.1 Definisi unauthorized access to
computer system and service
Unauthorized access to
computer system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan
unauthorized access to computer system and service dengan computer the
U.S department of justice memberikan pengertian computer unauthorized
access to computer system and service sebagai pengertian tersebut indentik
dengan yang diberikan organization of European community development, yang
mendefinisikan computer sebagai “any illegal unethical or unauthorized
behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data “adapun
andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer
“mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa
pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized
access to computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses
suatu system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2.2 Penyebab terjadinya Unauthorized
Access To Computer Sistem and Service
Dewasa ini kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS) diantaranya:
Dewasa ini kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS) diantaranya:
1.
Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna komputer
3. Mudah dilakukan dan sulit
untuk melacaknya
4.
Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu
yang besar
Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk
mencuri data. Banyak hal yang dapat dilakukan para hacker/cracker untuk membobol
suatu sistem
2.2.3 Dampak Unauthorized Access To
Computer and Service terhadap Negara & Masyarakat
Dampak Unauthorized Acces to Computer System and Service Terhadap Negara :
1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Negara yang disadap.
2. Berpotensi menghancurkan negara dan mencoreng nama Bangsa
3. Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan ataupun pembentukan opinion publik, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
4. Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
5. Dapat menciptakan cyberwar yaitu perang melalui dunia maya antara kedua belah pihak/negara yang merasa dirugikan.
Dampak Unauthorized Acces to Computer System and Service Terhadap Negara :
1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Negara yang disadap.
2. Berpotensi menghancurkan negara dan mencoreng nama Bangsa
3. Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan ataupun pembentukan opinion publik, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
4. Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
5. Dapat menciptakan cyberwar yaitu perang melalui dunia maya antara kedua belah pihak/negara yang merasa dirugikan.
Berdasarkan
hasil riset dari Clear Commerce Inc, sebuah perusahaan teknologi informasi (TI)
yang berbasis di Texas, AS, pada tahun 2005, Indonesia berada
pada posisi ke-2 teratas sebagai negara asal carder terbanyak di dunia,setelah
Ukraina. Hal ini menimbulkan preseden buruk bagi para produsen maupun
distributor barang-barang yang diperjual belikan melalui internet. Sehingga
banyak diantara mereka yang tidak mau mengirimkan barang pesanan di internet
dengan alamat tujuan Indonesia.
2.3 Hukum tentang Unauthorized Access To Computer Sistem and Service
2.3 Hukum tentang Unauthorized Access To Computer Sistem and Service
Dasar Hukum Cyber Crime – UNAUTHORIZED ACCESS:
Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
UU ITE Tahun 2008
Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking, illegal access).
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking, illegal access).
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00(tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah).
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00(tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah).
2.3.1 Contoh Kasus Unauthorized Access To Computer
And Service
Kronologi
Pembobolan Situs www.dkpp.go.id. (Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Harison alias Chmod755 alias Setan dari Surga
(21) meretas website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
www.dkpp.go.id hanya mengubah tampilan website lembaga yang dipimpin Jimly
Asshiddiqie tersebut.
Peretasan
tersebut dilakukan pada 27 Desember 2013.Peretasan tersebut di ketahui ketika
admin tidak bisa mengakses situs DKPP.Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi
Alius langsung memerintahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus
Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menindaklanjuti informasi
peretasan situs DKPP tersebut.
Setelah itu, Arief memerintahkan
Subdit Cyber Crime untuk segera melacak peretasnya.
Kemudian pada Selasa 07 Januari 2014 pukul 20.00 WIB
tim Bareskrim membekuk Harison saat sedang menjaga Warnet Delta Net yang
terletak di Jalan Mayor Ruslan III, Lahat, Sumatera Selatan.
Pria kelahiran Muara Mais, 14 Januari 1992 tersebut
tidak berkutik saat polisi menangkapnya.
"Penangkapan dilakukan setelah melalui penyidikan
oleh tim CCIC (Cyber Crime Investigation Center)," ucap Brigjen Pol Arief
Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014).
Adapun situs-situs yang dihacking Harison diantaranya
adalah situs milik beberapa universitas, Pelita pos, dan instansi kesehatan.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit PC komputer,
1 unit hp dengan dua simcard, 1 buah akun email atas atas nama
chmodrwxrwx@yahoo.co.id, dan satu akun Facebook Setan dari Surga.
Dalam meretas website DKPP, Harison menggunakan modus
defacing yaitu mengganti tayangan asli website DKPP dengan MBT berlayar hitam
yang merupakan tampilan untuk komunitasnya di dunia maya.
"Jadi website DKPP dideface, diganti tayangan
seperti itu sebelumnya ada foto anggota DKPP diganti dengan MBT yang gambarnya
hitam," katanya.
Setelah pria yang bernama 'Setan dari Surga' dalam
akun facebooknya tersebut ditangkap, barulah diketahui bahwa dia sudah meretas
169 website.
"Dia sudah melakukan peretasan 169 situs yang
sebagaian besar di Indonesia, baik situs-situ pemerintah, pendidikan,
kesehatan, dan swasta," ujarnya.
Pria yang hanya lulus SMA tersebut mampu meretas 169
website setelah belajar secara otodidak.Ia meretas hanya untuk kepuasan semata
dalam rangka menunjukan keahlian kepada komunitasnya.
"Dia melakukan hanya ingin menunjukan eksistensi
di dunia maya.Ini loh aku sudah bisa menghack menerobos situs ini dengan MBT.
Jadi ada 169 situs, begitu selesai meretas, dia ngomong di dunia maya dalam
sosial media, bahkan dia pun memberikan panduan pada orang-orang yang bertanya,
bagaimana caranya melakukan hacking," jelas Arief.
Pada kesempatan tersebut Arief mengungkapkan, meskipun
Harison hanya mengganti tampilan website seseorang, organisasi, atau lembaga
tertentu, tetapi tindakannya merupakan bagian dari tindak pidana yang
hukumannya bisa mencapai tujuh tahun seperti yang tertuang dalam pasal 50 junto
pasal 22 huruf b Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
dan atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 30 ayat 1, ayat 2, ayat 3,
pasal 48 ayat 1 junto pasal pasal 32 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11 Tahun
2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 406 KUHP.
"Ini perlu disampaikan kepada
masyarakat, keliatannya sepele perbuatannya mengganti tampilan atau deface,
tetapi dia sudah melakuan akses ilegal pada sistem elektronik milik orang lain
dan ini pidana," katanya.
Pada tanggal 08 Mei 2014 Pengadilan
Negeri Lahat memvunis Horison alias Chmod755 10 bulan penjaran dan denda Rp
1.000.000.Keputusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum
(JPU) yang menuntut terdakwa selama 12 bulan penjara. Persidangan berlangsung
pukul 16.00 di Ruang Sidang IPN Lahat yang di pimpin oleh Hakim Ketua Abdul
Ropik Sh MH beserta Hakim Anggota Andris Henda Gautama SH dan JoniMauluddin
Saputra SH.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Berdasarkan data yang telah dibahas
dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and
service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan
aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga
teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif
melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga
bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam
menjangkaunya.Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara
fisik.
3.2 SARAN
Berkaitan dengan Unauthorized access
computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya,
untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan
dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan kejahatan
pada khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global maka
perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized
access computer and service.
3. Melakukan perjanjian
ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian
Daftar Pustaka
Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana
Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung:
Citra Aditya, 2005.
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara,
Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia,
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
Bang ada soft copy ? Gambar gagal load
BalasHapus